Jakarta - Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual. Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC. Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa
No comments:
Post a Comment