Jakarta - Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Menurut pengacara Muannas, Ridwan Syaidi, seperti tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal
No comments:
Post a Comment